Ketua Dewan Pendidikan Palopo Hadiri Rakornas 3 Forum Dewan Pendidikan Indonesia di Makassar
POLIDEWA – Dewan Pendidikan Kab/Kota se-Indonesia menggelar Rakornas ke-3 di Hotel Aryaduta, Kota Makassar, Rabu-Jumat (11-13/9/2024). Rakornas kembali diselenggarakan di Kota Angin Mammiri setelah Rakornas ke-2 tahun lalu berlangsung sukses.
Rakornas ke-3 diikuti perwakilan Dewan Pendidikan Kab/Kota yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia sebanyak 235 peserta.
Salah satu peserta adalah Ketua Dewan Pendidikan Palopo yang juga Direktur Politeknik Dewantara, Dr. Suaedi., M.Si. Dia hadir bersama Ketua Pusat Pengembangan Mahasiswa dan Alumni (PPMA) Politeknik Dewantara, St. Khaeratul Mukarramah., SP.d., MP.d.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama 3 hari dan mengambil tema “Meneguhkan Posisi Dewan Pendidikan dalam Mendukung Pembangunan Pendidikan”.
Pada hari pertama, seluruh peserta disajikan rangkaian acara seperti apresiasi seni, sambutan dari perwakilan Kemendikbudristek dan Anggota DPR Komisi X, serta penyampaian materi substansi kegiatan.
Menurut Ketua Pelaksana Rakornas ke-3, Aminuddin Tarawe, Rakornas kali ini mendapatkan antusiasme yang diluar perkiraan panitia.
Kehadiran 235 peserta sangat mengejutkan. Ini menandakan Dewan Pendidikan Kab/Kota memiliki kegelisahan dan masalah yang sama dan ingin dipecahkan bersama, salah satunya terkait anggaran.
Rakornas ke-3 ini adalah untuk merumuskan pembentukan Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) untuk melakukan percepatan kemajuan pendidikan di Indonesia melalui peran Dewan Pendidikan.
Hal senada disampaikan Ketua FDPI, Djoko Riyanto, Rakornas kali ini harus menghasilkan rekomendasi terhadap eksistensi Dewan Pendidikan, secara nasional maupun di tingkat Kab/Kota se-Indonesia, sehingga terjadi lompatan besar dalam pemikiran kemajuan pendidikan Indonesia, serta terbentuk pengurus FDPI di tingkat pusat dan berharap adanya sekretariat di Jakarta.
Hasil Rakornas ke-3 menindaklanjuti hasil Rakornas ke-2 usulan percepatan pembentukan pengurus FDPI agar terjadi komunikasi yang intensif dengan semua pemangku kepentingan di tingkat pusat.
Nantinya diharapkan Dewan Pendidikan bukan lagi menjadi lembaga pelengkap undang-undang, tapi dapat berperan secara maksimal dalam membangun pendidikan di Indonesia.
Pada Rakornas ke-3 juga ditetapkan Ketua Umum FPDI terpilih, Rudianto Lallo yang akan mengawal sampai terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional.
Sementara itu, kehadiran Moh. Ramdhan Pomanto, Walikota Makassar, dalam Rakornas ini juga memberi suasana baru dan akrab. Walikota menyampaikan bahwa pendidikan merupakan elemen penting dalam membangun sebuah bangsa, karena di dalamnya sarat akan ilmu.
Selain itu, dia juga menyoroti unsur unik sebuah daerah dapat dijadikan pemantik dalam mengembangkan pendidikan.
Untuk diketahui lahirnya Dewan Pendidikan adalah wadah peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan sebagai bentuk implikasi dari otonomi pemerintahan dan pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas bagian ketiga pasal 56 terkait dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Upaya mewujudkan keinginan tersebut, Pemerintah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Kepmendiknas dimaksud merupakan jawaban terhadap amanah yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Departemen Pendidikan Nasional, 2003):
“Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/ Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
Keberadaan, fungsi, dan tugas Dewan Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam pasal 192 ayat (2), (3), (4), dan (5). Bunyi ayat (2), “Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.” Ayat (3), “Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional”. Ayat (4): “Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Ayat (5) berbunyi “Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagai- mana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggung- jawaban publik”.